Pembina PPID berwenang:
- Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Agam
- Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Agam
- Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kabupaten Agam
PPID berwenang:
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam.
- Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam.
- Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam.
- Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
- Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Agam.
- Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan pelayanan informasi dan Pembina PPID.
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada Atasan PPID.
- Tim Penghubung penyedia informasi dan dokumentasi bertugas:
- Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik.
- Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi.
- Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Agam.