Struktur PPID



Pembina PPID berwenang:

  1. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Agam
  2. Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Agam
  3. Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kabupaten Agam

PPID berwenang:

  1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam.
  2. Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam.
  3. Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam.
  4. Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
  5. Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Agam.
  6. Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan pelayanan informasi dan Pembina PPID.
  7. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada Atasan PPID.
  • Tim Penghubung penyedia informasi dan dokumentasi bertugas:
  1. Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik.
  2. Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi.
  3. Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Agam.